Bahlil Lahadalia telah resmi menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif. Pelantikan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pagi ini, Senin (19/8). Bahlil sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM sejak 28 April 2021. Sebagai seorang menteri, tentu saja Bahlil akan mendapatkan gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas dari negara, seperti halnya menteri dan pejabat negara lainnya.
Gaji seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 yang menetapkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan sejak 1 April 2000. Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima Bahlil mencapai sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lainnya, dana operasional, dan fasilitas lain yang diperoleh seorang menteri. Sebagai seorang menteri, Bahlil juga akan mendapatkan jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, serta rumah dinas. Selain itu, menteri juga akan menerima dana operasional yang cukup besar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006.
Dengan jabatan barunya sebagai Menteri ESDM, Bahlil akan memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola energi dan sumber daya mineral negara. Semoga Bahlil dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan sektor energi dan sumber daya mineral Indonesia. Selamat atas pelantikan Anda, Pak Bahlil!