Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah berhasil menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa ke rupiah yang terkait dengan judi online. “Pemblokiran ini dimulai hari ini. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas judi online, dan semua pihak harus bersatu dalam upaya memberantas praktik tersebut,” kata Menkominfo pada Jumat, 9 Agustus.
Budi juga menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah dan membatasi aktivitas judi online di Indonesia, terutama karena transaksi melalui pulsa semakin marak. Dari 32 situs yang ditutup aksesnya, hanya satu situs yang terdaftar yaitu Boss Pulsa, sementara 31 situs lainnya tidak terdaftar. Berikut adalah daftar 31 situs yang tidak terdaftar:
– Tetra Pulsa
– byPulsa – Convert Pulsa
– Transfer Pulsa Store
– Tukarcoid
– Uangkan viapulsa
– bagipulsa
– Delta Convert
– Dooeit: Convert Pulsa
– RubahPulsa
– converin
– zonaconvert
– rajin convert
– pulsaconverter.com
– conversa
– Beli Pulsa
– Convert Pulsamu Jadi Uang
– Pulsaku – convert Pulsa
– Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
– Cvpulsa – Convert Pulsa
– Zahraconvert
– Toko Convert
– Sultan Pulsa – Tukar Pulsa
– GOPULSA
– Convert pulsa ke Uang
– Autoconvert – Tukar Pulsa
– Gudang Pulsa – Tukar Pulsa
– Sukma Convert
– Tukar Pulsa
– Pulsa Converter
– Converinaja
– Convert Pulsa
Penutupan akses terhadap 31 situs ini dilakukan sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, di mana situs-situs tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa secara langsung.
Menurut Budi, judi online memiliki dampak yang sangat negatif bagi masyarakat, terutama masyarakat kecil. Dengan penutupan akses ini, diharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami oleh masyarakat. Sebelumnya, Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai, dengan batas maksimal pengiriman pulsa per hari sebesar Rp1 juta.
Semua langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online, serta untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan teratur. Menkominfo berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal di dunia maya demi kepentingan bersama.