Ancaman judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual semakin merajalela di dunia digital dan mengancam anak-anak Indonesia. Tanpa perlindungan yang kuat, mereka bisa menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring. Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.
Menurut Meutya Hafid, penting bagi pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman di lingkungan digital. Tim ini bertujuan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak konten berbahaya agar anak-anak Indonesia dapat berselancar internet dengan aman. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital dan menginstruksikan agar regulasi terkait segera diselesaikan.
Salah satu aspek utama dalam regulasi ini adalah pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya. Selain itu, regulasi ini juga mencakup peningkatan pengawasan terhadap platform digital yang dapat diakses oleh anak-anak. Seluruh kementerian yang terlibat bekerja sama dalam penyusunan regulasi ini untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan LSM yang fokus pada tiga aspek utama. Pertama, memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap platform digital yang dapat diakses anak-anak. Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua agar mereka lebih waspada terhadap risiko di dunia maya. Dan ketiga, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang membahayakan anak-anak.
Meutya Hafid menegaskan bahwa arahan Presiden akan dilaksanakan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital, tetapi juga untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya. Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa kasus pornografi anak di Indonesia meningkat dalam empat tahun terakhir, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus tertinggi keempat di dunia.
Data Badan Pusat Statistik (2021) juga menunjukkan bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. Aduan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Digital juga menunjukkan bahwa kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus meningkat.
Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan dunia digital sebagai ruang belajar yang aman bagi anak-anak. Melalui langkah-langkah yang diambil oleh Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terhindar dari ancaman dan kejahatan di dunia digital.