Dewan Guru Besar UI Berbicara Tentang Krisis Konstitusi yang Membayangi Indonesia

Dewan Guru Besar UI Berbicara Tentang Krisis Konstitusi yang Membayangi Indonesia

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyoroti sikap anggota DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah. Menurut Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, hal ini telah menyebabkan krisis konstitusi di Indonesia. “Saat ini, kita sedang menghadapi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena tindakan arogan dan vulgar dari DPR yang menunjukkan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/8/2024).

Prof. Harkristuti juga menyatakan kekhawatirannya atas potensi otoritarianisme yang dapat membawa Indonesia kembali ke masa kolonial dan penindasan. Dia menilai tindakan anggota DPR yang mengabaikan putusan MK sebagai bentuk kolusi dan nepotisme. Menurutnya, perilaku tercela tersebut merupakan ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia.

Sebelumnya, pada tahun 1998, aksi massa dan mahasiswa berhasil melawan tindakan kolusi dan nepotisme, yang kemudian melahirkan gerakan reformasi. Namun, saat ini, Prof. Harkristuti merasa terkejut dan marah dengan sikap anggota pejabat di semua tingkatan yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap sumpah jabatan mereka. “Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi di negara ini,” tambahnya.

Dewan Guru Besar UI juga memberikan pandangan terhadap kondisi politik saat ini, antara lain:

  • Putusan MK harus dihormati dan diikuti oleh semua lembaga negara.
  • Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tanpa memperhatikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 hanya akan merugikan negara.
  • Tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah melalui revisi UU Pilkada.
  • Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik antar lembaga negara dan merugikan masyarakat.
  • Konsekuensinya adalah keruntuhan kewibawaan negara dan hukum, serta hilangnya kepercayaan masyarakat.

Prof. Harkristuti menekankan pentingnya menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak dengan bijaksana, dan mematuhi putusan MK demi menjaga kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. “Negara harus tetap teguh dalam menjalankan konstitusi dan nilai-nilai kenegarawanan,” tandasnya.

Dewan Guru Besar UI mengimbau semua lembaga terkait untuk mengambil langkah yang tepat demi menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat. Semua pihak harus bekerja sama untuk mengatasi krisis konstitusi yang sedang terjadi di Indonesia.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *