TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, kembali menghadapi gugatan hukum dari Amerika Serikat terkait pengumpulan data pribadi pengguna anak-anak tanpa izin orang tua. Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS telah mengajukan gugatan dengan dasar bahwa kedua perusahaan melanggar Aturan Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA).
Menurut laman Phone Arena, gugatan ini juga mencatat bahwa TikTok telah melanggar penyelesaian hukum sebelumnya dengan lembaga federal lainnya. Aktivitas TikTok dan ByteDance dianggap tidak sesuai dengan undang-undang federal AS yang menuntut platform untuk mendapatkan izin orang tua sebelum mengumpulkan data anak di bawah usia 13 tahun.
Baik TikTok maupun ByteDance dituduh mengabaikan permintaan orang tua untuk menghapus akun anak-anak mereka. Bahkan ketika perusahaan mengetahui bahwa akun tersebut digunakan oleh anak di bawah 13 tahun, mereka dinilai gagal mengambil tindakan yang diperlukan.
Meskipun TikTok membantah gugatan tersebut dan menyatakan bahwa sebagian besar kasus yang dijadikan dasar gugatan terkait dengan masa lalu yang tidak akurat atau telah ditangani, DOJ dan FTC tetap memperjuangkan kasus ini. TikTok mengklaim telah secara proaktif menghapus akun anak di bawah umur dan menawarkan kebijakan seperti batasan waktu layar, tautan akun anak dengan akun orang tua, dan fitur lainnya yang melindungi anak di bawah umur.
Dengan batasan waktu layar, pengguna di bawah 18 tahun hanya dapat menggunakan TikTok selama 60 menit sehari, sementara mereka yang berusia 13 hingga 17 tahun harus memasukkan kode sandi setiap setengah jam untuk melanjutkan sesi. Orang tua atau wali harus memberikan kode sandi bagi pengguna TikTok yang berusia di bawah 13 tahun untuk melanjutkan sesi.
Gugatan ini muncul setelah penyelidikan oleh FTC yang menemukan bahwa TikTok dan ByteDance tidak mematuhi penyelesaian sebelumnya yang melibatkan Musical.ly, yang dibeli oleh ByteDance pada 2017 dan bergabung dengan TikTok. Musical.ly sebelumnya dihukum karena tidak memberitahu orang tua bahwa mereka mengumpulkan data pribadi anak di bawah 13 tahun.
Penyelesaian itu juga memaksa TikTok dan ByteDance untuk mematuhi COPPA, yang menurut pemerintah AS belum sepenuhnya dilakukan. Gugatan saat ini menyebutkan bahwa TikTok dan ByteDance dengan sengaja membiarkan anak-anak membuka akun dan mengumpulkan data pribadi tanpa izin orang tua.
Pemerintah AS juga menuduh bahwa data pribadi ini dibagikan dengan Facebook Meta dan AppsFlyer. DOJ dan FTC mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok dan ByteDance telah memungkinkan jutaan anak di bawah 13 tahun terpapar pada konten dewasa dan pengguna dewasa di aplikasi TikTok.
Meskipun TikTok telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi privasi anak di bawah umur, DOJ dan FTC tetap bertekad untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi aturan perlindungan privasi anak. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi kebaikan dan keselamatan anak-anak pengguna TikTok di seluruh dunia.