Pemerintah Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media untuk Konten Berita

Pemerintah Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media untuk Konten Berita

Pemerintah Australia akan menerapkan aturan baru yang membuat perusahaan teknologi besar harus membayar organisasi media untuk konten berita. Menurut laporan lokal, regulasi ini akan diumumkan pada Kamis (12/12) malam. Aturan tersebut akan memberlakukan denda pada platform media sosial yang menolak membayar kompensasi kepada media Australia untuk konten berita.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memberi tekanan pada perusahaan teknologi agar mau “berunding” dengan penerbit media atau risiko harus membayar biaya guna tetap beroperasi di Australia. Pada tahun 2021, parlemen Australia sudah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial membayar konten berita yang dibagikan di situs mereka.

Meskipun Meta, pemilik Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp, telah menandatangani kesepakatan dengan beberapa media Australia, mereka kemudian mengumumkan bahwa tidak akan memperbarui perjanjian ini setelah 2024. Dengan aturan baru ini, pemerintah mendorong perusahaan media sosial untuk mencapai kesepakatan dengan penerbit berita dan memberikan pembayaran atas berita yang dibagikan.

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah Partai Buruh mengancam akan memberlakukan biaya operasional tahunan bagi perusahaan teknologi raksasa selain pajak keuntungan standar. Langkah ini datang setelah larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja yang baru saja disahkan di Senat bulan lalu, menjadikan Australia sebagai negara pertama yang menerapkan aturan tersebut.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan perusahaan teknologi besar akan lebih memperhatikan peran media dalam menyebarkan berita kepada masyarakat. Semoga hal ini dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara perusahaan teknologi dan media dalam ekosistem informasi digital.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *