Gosip Ganas: Skandal Cuci Rapor di SMPN 19 Depok Bikin Geger!

Gosip Ganas: Skandal Cuci Rapor di SMPN 19 Depok Bikin Geger!

Kejadian cuci nilai rapor di SMP Negeri 19 Kota Depok, Jawa Barat, benar-benar mencoreng proses PPDB 2024. Sebanyak 51 calon peserta didik baru (CPD) harus dibatalkan penerimaannya di delapan SMA Negeri. Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengungkapkan kronologi praktik cuci rapor yang terjadi di Depok.

Menurut Ade, CPD dari salah satu SMP harus dianulir karena terjadi anomali data saat tahap kedua pendaftaran PPDB. Bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMA di Depok melakukan validasi ke sekolah asal CPD. Hasil validasi menunjukkan bahwa nilai rapor yang diunggah sama dengan buku rapor dan buku nilai di sekolah. Sehingga, 51 CPD ini diterima melalui jalur prestasi rapor.

Namun, setelah diteliti oleh Itjen Kemendikbudristek, ternyata nilai rapor yang diunggah tidak sesuai dengan nilai di sistem PPDB. Hal ini membuktikan adanya praktik cuci rapor. Aplikasi e-rapor yang dimiliki oleh sekolah tidak dapat diakses oleh Pemda, sehingga harus dibuka di Kemendikbud Ristek. Setelah dilakukan penelusuran, terbukti bahwa ada praktik cuci rapor di Depok.

Ade menegaskan bahwa praktik cuci rapor ini memalukan proses PPDB di Jawa Barat. Sebanyak 51 CPD harus dibatalkan penerimaannya. Hal ini sangat memalukan bagi PPDB Jabar, sehingga pada hari pertama MPLS, 51 CPD tersebut dibatalkan kepesertaannya di delapan SMA Negeri di Depok.

Kasus cuci rapor ini seharusnya tidak terjadi dalam dunia pendidikan. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk memastikan kejujuran dan transparansi dalam proses PPDB. Praktik cuci rapor hanya akan merugikan peserta didik yang sebenarnya berprestasi dan berpotensi. Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa depan, dan proses PPDB dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *