Kasus Penipuan Mencapai Rp 700 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Kasus Penipuan Mencapai Rp 700 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kasus penipuan semakin marak dan merugikan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah. Hingga 9 Februari 2025, OJK telah menerima 42.257 laporan kasus penipuan, di mana 40.936 diantaranya sudah terverifikasi. Menurut Indonesia Anti Scam Center (IASC), kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp 700 miliar dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak Rp 100 miliar di antaranya sudah berhasil diblokir dari rekening pelaku.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan OJK, mengungkapkan bahwa modus penipuan yang paling banyak terjadi adalah transaksi belanja online. “Banyak kasus di mana konsumen sudah mentransfer uang, namun barang yang dipesan tidak pernah sampai,” ujarnya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta.

Selain itu, penipuan yang seringkali memakan korban adalah investasi bodong dan iming-iming hadiah. OJK juga mencatat bahwa banyak masyarakat tertipu oleh penipuan yang menggunakan akun palsu di media sosial seperti Instagram. “Tidak hanya itu, ada juga penipuan berkedok lamaran kerja, pinjol fiktif, pengiriman file apk melalui WhatsApp, dan love scam. Banyak orang menjadi korban love scam,” tambahnya.

IASC merupakan inisiatif dari OJK sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), di mana OJK ditugaskan sebagai koordinator anti-scam. OJK fokus pada pengawasan pinjol dan transaksi ilegal, serta menyatakan bahwa antusiasme masyarakat dalam melaporkan kasus penipuan sangat besar. “Banyak kasus yang dilaporkan padahal sudah berlangsung lama. Kecepatan dalam melaporkan ke IASC dapat membantu menyelamatkan dana korban penipuan,” ungkapnya.

Dalam upaya untuk mengurangi kasus penipuan, OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai cara menghindari penipuan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran-tawaran yang terlalu menggiurkan. “Kami berharap dengan kesadaran dan kehati-hatian, kita semua dapat terhindar dari jebakan penipuan yang merugikan ini,” tutup Friderica.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *