Mengintip Aksi Kemenkominfo: Dugaan Pemutusan Akses Judi di Kamboja dan Filipina

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengawasi hasil dari pemblokiran akses internet ke dan dari Filipina serta Kamboja dalam upaya untuk memerangi judi online. “Kami terus memantau efektivitasnya,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, dalam pesan singkat pada hari Kamis. Usman menyatakan bahwa situs judi online dari Kamboja dan Davao, Filipina, kini tidak bisa diakses di Indonesia. Meskipun demikian, dia mencatat bahwa para pelaku judi online mungkin akan mencari cara untuk memindahkan operasi mereka ke negara lain guna menghindari pemblokiran akses.

Usman menegaskan bahwa kementerian tidak mengalami hambatan apapun dalam menjalankan pemblokiran terhadap situs judi online. Walau telah melakukan pemblokiran terhadap situs judi online di Filipina dan Kamboja, Usman juga menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menjalin kerja sama khusus dengan otoritas di kedua negara tersebut. “Belum ada kerja sama khusus dengan otoritas dari Filipina maupun Kamboja, karena kemungkinan adanya perbedaan dalam regulasi judi online,” ujar Usman.

Selain itu, Usman menambahkan bahwa pemerintah juga akan memperkuat pemblokiran terhadap rekening-rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online guna menyulitkan para pelaku judi online di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah meminta kepada seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk tujuan judi online. Sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, Budi Arie meminta NAP untuk memutuskan jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina. “Kita melakukan semua yang kami bisa untuk membasmi judi online,” ungkap Budi Arie.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan praktik judi online dapat ditekan dan tidak meresahkan masyarakat. Semoga upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan Kemenkominfo dapat membawa efek yang positif dalam melawan judi online di Indonesia.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *