Riwayat pendidikan Hakim Eman Sulaeman, yang membebaskan Pegi Setiawan melalui sidang praperadilan, sedang menjadi topik pembicaraan hangat. Keputusannya untuk mengabulkan gugatan praperadilan tersebut telah membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, yang sering disapa dengan nama Perong, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah. “Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dalam kasus pembunuhan tersebut pada tahun 2016. Namun dengan keputusan Eman Sulaeman, status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Banyak warganet yang penasaran dengan riwayat pendidikan Hakim Eman Sulaeman. Dia lahir pada 10 April 1975 di Karawang dan dikenal sebagai sosok pria yang tegas dan berkomitmen dalam mewujudkan keadilan. Eman menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) dalam Ilmu Hukum di Universitas Pasundang Bandung pada tahun 1999.
Setelah lulus, Eman kemudian bekerja sebagai Hakim Pengadilan Negeri di PN Bandung selama 3 tahun dan kini menduduki pangkat Pembina Tingkat I IV/b. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul dari tahun 2019 hingga 2021.
Selain sebagai seorang hakim, Eman juga telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung selama 24 tahun. Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang mantap, Hakim Eman Sulaeman terus berjuang untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
Dengan keputusan yang kontroversial ini, Hakim Eman Sulaeman semakin dikenal sebagai tokoh yang berani bertindak sesuai dengan hati nurani dan aturan hukum yang berlaku. Semoga keputusannya dapat menjadi contoh bagi para penegak hukum lainnya untuk menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran dalam setiap putusan yang diambil. Tak ada lagi ruang untuk keputusan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal di pengadilan, semua harus mengedepankan keadilan demi tegaknya hukum di Indonesia.