Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Langkah Kemenkumham DKI Jakarta dalam Meminimalisasi Perdagangan Orang

Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi: Langkah Kemenkumham DKI Jakarta dalam Meminimalisasi Perdagangan Orang

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta bersama jajaran wilayahnya mengambil langkah proaktif dalam menangani maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama yang menimpa perempuan dan anak-anak. Fenomena yang sering terjadi akibat tergiurnya individu dengan penawaran pekerjaan di luar negeri yang mengiming-imingi gaji tinggi.

R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, telah mencanangkan program Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya pencegahan TPPO. Program ini bertujuan untuk membentuk kesadaran dan pemahaman di masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Dengan membentuk desa-desa binaan imigrasi di setiap lingkungan kerja kantor-kantor imigrasi, kita berharap dapat meminimalisir risiko terjadinya TPPO,” ungkap Andika dalam acara Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan Imigrasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut, yang turut dibantu oleh Divisi Keimigrasian, berfokus pada sosialisasi di lingkungan kantor imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Utara. Tujuannya adalah agar masyarakat di wilayah tersebut memiliki pemahaman yang sama mengenai cara menghadapi situasi yang berpotensi membuat mereka menjadi korban TPPO.

“Kami harapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur menjadi pekerja migran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) dan menghindari upaya-upaya ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Kegiatan tersebut juga melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Badan Perlindungan Masyarakat Indonesia (BPMI) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat. Langkah-langkah seperti ini dianggap strategis oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk memenuhi kebutuhan dan pemahaman masyarakat secara menyeluruh.

Melalui upaya-upaya ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari ancaman TPPO serta Tindak Pidana Perdagangan Narkotika (TPPN) di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya. Upaya ini menjadi salah satu langkah tanggap pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari ancaman perdagangan manusia.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *