Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyarankan agar pemerintah menerapkan upah minimum untuk membantu para guru, terutama guru honorer. Menurut Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo, memberikan upah minimum akan lebih bermanfaat daripada hanya memberikan bantuan dana kepada guru honorer yang belum bersertifikasi. “Lebih baik jika pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sementara seperti BLT, tetapi menetapkan Upah Minimum Guru yang berlaku umum seperti Upah Minimum Regional untuk tenaga kerja,” ujar Heru.
Selaras dengan pandangan FSGI, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga mendukung adanya upah minimum untuk profesi guru. Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menegaskan bahwa P2G terus berjuang agar profesi guru memiliki upah minimum yang setara dengan profesi penting lainnya. Iman berpendapat bahwa dengan adanya upah minimum, kesejahteraan guru terutama guru honorer akan meningkat. “Upah minimum adalah standar kemanusiaan yang harus diakui oleh negara dan pemerintah,” ujar Iman.
Iman juga menyatakan komitmennya untuk mengawal janji-janji Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kesejahteraan dan kepastian status guru. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan sebagai kunci untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045. “Kita harus memastikan bahwa guru sejahtera adalah dasar yang mutlak untuk mencapai kualitas pendidikan yang kita harapkan,” tambah Iman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan dana langsung kepada guru non-ASN yang belum bersertifikasi. Besaran dan jumlah penerima bantuan tersebut masih dalam perhitungan oleh BPS agar tepat sasaran. Prabowo juga mengumumkan bahwa total anggaran kesejahteraan guru untuk tahun 2025 telah mencapai Rp 81,6 triliun, meningkat sebesar Rp 16,7 triliun dari tahun sebelumnya.
Dengan adanya upah minimum, diharapkan para guru, terutama guru honorer, dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang layak. P2G dan FSGI akan terus mengawal implementasi kebijakan ini demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia menuju masa depan yang lebih baik. Semoga upah minimum untuk guru dapat segera diwujudkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi generasi mendatang.