Harga Beras Medium dan Premium Tetap Aman di Tangan Pemerintah

Harga Beras Medium dan Premium Tetap Aman di Tangan Pemerintah

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memperpanjang lagi relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Hal ini dilakukan karena pemerintah masih dalam proses menyesuaikan HET beras premium yang baru melalui Peraturan Badan Pangan (Perbadan). Kepala Bapanas, Arief Prasetyo, mengatakan bahwa relaksasi tersebut akan diperpanjang sambil menunggu penetapan yang lebih lanjut.

Sebelumnya, penurunan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras berkualitas premium sebesar Rp 14.900 per kilogram telah diperpanjang dua kali. Awalnya, relaksasi tersebut berlaku dari tanggal 10 Maret 2024 hingga 24 April 2024, dan kemudian diperpanjang hingga 31 Mei 2024. Penyesuaian HET beras dilakukan karena kenaikan harga agro input seperti pupuk, sewa lahan, dan pestisida.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Bapanas sudah menetapkan HET beras premium di 8 wilayah yang berbeda. Di beberapa wilayah seperti Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, harga eceran tertinggi untuk beras premium mengalami peningkatan menjadi Rp 14.900 per kg dari harga sebelumnya yaitu Rp 13.900 per kg. Sedangkan di wilayah lain seperti Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi harga eceran tertinggi untuk beras kualitas premium mengalami peningkatan menjadi Rp 15.400 per kg dibandingkan dengan sebelumnya yang berharga Rp 14.400 per kg

Sementara untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur, relaksasi HET beras premium juga dinaikkan menjadi Rp15.400 1 kilogram dari sebelumnya Rp14.400 1 kilogram. Di wilayah Sulawesi, HET beras premium menjadi Rp14.900 1 kilogram dari sebelumnya Rp13.900 1 kilogram. Sedangkan di Kalimantan, relaksasi HET beras premium dinaikkan menjadi Rp15.400 1 kilogram dari Rp14.400 1 kilogram sebelumnya.

Terakhir, di wilayah Maluku dan Papua, relaksasi HET beras premium masing-masing menjadi Rp 15.800 dan sama dengan wilayah Maluku. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga beras premium di seluruh Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan harga beras premium dapat tetap terjangkau bagi masyarakat meskipun terjadi kenaikan harga bahan baku pertanian. Para petani juga diharapkan tetap mendapatkan dukungan untuk meningkatkan hasil panen beras demi ketahanan pangan nasional. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai distribusi beras di Indonesia.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *