Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, baru saja berbicara dengan Presiden Joko Widodo tentang kemungkinan putranya, Kaesang Pangarep, maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Menurutnya, Jokowi masih ragu untuk mendukung Kaesang sebagai calon wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024. “Tadi saya sempat bertanya kepada Bapak setelah rapat, ‘Bagaimana jika Kaesang maju sebagai Wakil Gubernur Jakarta?’, dan beliau merespons, ‘Wah’, dan kemudian mengatakan, ‘Jangan Pak Zul’,” tutur Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, pada hari Senin (3/6).
Sementara itu, Zulhas tidak memberikan jawaban pasti tentang sikapnya terhadap Kaesang apabila Ketum PSI memutuskan untuk maju dalam Pilkada Jakarta kelak. Dia hanya menyebut bahwa Kaesang adalah sosok muda dan pernah mengusulkan agar Kaesang juga diusung. “Kaesang adalah anak muda, dan saya pernah mengusulkan sebelumnya, ‘Bapak, saya pernah mengusulkan sebelumnya, setahun yang lalu, bagaimana jika Jakarta dipegang oleh anak muda saja, seperti Kaesang’, sekitar setahun yang lalu jika tidak salah,” ujarnya.
Pada saat itu, Zulhas mengusulkan agar Kaesang berpasangan dengan kader partainya, yaitu Zita Anjani. Namun, pada waktu itu Kaesang masih belum memenuhi syarat usia untuk maju dalam Pilkada. Namun, sekarang setelah Mahkamah Agung mengubah syarat usia minimum bagi calon kepala daerah, Kaesang memiliki potensi untuk maju. “Sekarang sudah memungkinkan, saya sudah memberitahunya. ‘Ya, dan siapa yang menentang’ katanya, yang melakukan gugatan, begitu. ‘Sekarang sudah memungkinkan, digugat,’ kata Zulhas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kaesang sempat diperbincangkan akan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta dalam Pilkada 2024. Dia disebut akan berpasangan dengan Waketum Gerindra, Budisatrio Djiwandono. Namun, belakangan Budisatrio membantah akan maju dalam Pilkada Jakarta dan mengaku akan tetap fokus pada tugasnya sebagai anggota DPR.
Melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA telah mengubah ketentuan mengenai syarat usia untuk calon kepala daerah. Awalnya minimal usia 30 tahun sejak penetapan pasangan, kini menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih. MA memerintahkan KPU RI untuk cabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kaesang sendiri banyak dibicarakan akan maju dalam Pilkada 2024. Jika pelantikan dilakukan setelah bulan Desember 2024, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo ini akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang akan berusia 30 tahun pada tanggal 25 Desember mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menyatakan bahwa putusan MA tersebut tidak ada kaitannya dengan PSI atau pencalonan Kaesang dalam Pilkada 2024. Dia menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda, dan PSI tidak terlibat dalam gugatan tersebut. “Putusan MA tidak ada hubungannya dengan PSI atau Mas Kaesang,” ujar Andy melalui video yang diunggah akun resmi DPP PSI pada Jumat malam.